Kenal lebih dekat dengan Produk Pinjaman PINUS

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi kelompok usaha dengan sistem tanggung renteng untuk mendukung pengembangan usaha secara bersama.

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro untuk memenuhi kebutuhan modal kerja maupun pengembangan usaha.

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha.

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja maupun investasi usaha.

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai dasar pembiayaan.

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha untuk membiayai investasi dan pengembangan aset usaha.

Fasilitas kredit yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana sesuai kebutuhan usaha melalui mekanisme rekening koran.

Fasilitas kredit yang diperuntukkan bagi pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah maupun properti sesuai ketentuan Bank.

fasilitas kredit yang penggunaannya ditujukan untuk modal kerja para pelaku usaha dengan adanya fasilitas subsidi bunga dari Pemerintah Daerah.

Fasilitas kredit yang disalurkan melalui kerja sama dengan perusahaan teknologi finansial untuk mendukung pembiayaan usaha.

Fasilitas kredit yang disalurkan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan guna memperluas akses pembiayaan.

Fasilitas kredit yang diberikan secara bersama dengan lembaga keuangan lain untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha dalam jumlah yang lebih besar.